Pages

Banner 468 x 60px

 

Rabu, 15 Mei 2013

Resiko Usaha Dan Antisipasinya

0 komentar
1. Resiko Usaha
Dalam menjalankan suatu kegiatan pembangunan atau pengembangan usaha tentunya akan menghadapi beberapa resiko usaha yang dapat mempengaruhi hasil usahanya tersebut, apabila hal tersebut tidak diantisipasi dan dipersiapkan serta penanganannya maka bisa saja resiko usaha tersebut terjadi. Beberapa diantaranya contoh resiko usaha tersebut dapat bersumber dari faktor internal maupun eksternal suatu kelompok usaha kecil ataupun pada perusahaan.

Resiko Internal Usaha

  • Dalam menjalankan usaha setiap perusahaan atau suatu kelompok usaha kecil, dibutuhkan suatu perangkat untuk mendukung jalannya usaha tersebut diantaranya yaitu sumberdaya berupa modal dan personil yang handal sesuai dengan kebutuhan. Selain itu juga diperlukan peraturan baku atau SOP yang memuat kewajiban dan hak hak karyawannya, sehingga dapat mengantisipasi peluang terjadinya kesalahpahaman antara pihak manajemen perusahaan dengan para karyawannya
Resiko Eksternal Usaha

a) Resiko Buyer atau Supplier
Dalam melakukan pemasaran, hasil produksi harus lebih berkonsentrasi kepada kwalitas pelayanan dan selalu melakukan kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan kontinuitas kepada buyer potensial yang telah menjadi pelanggan kita.

b) Resiko Perekonomian
Faktor resiko ini yang berasal dari luar kegiatan usaha kita sendiri, diantaranya disebabkan oleh kondisi perekonomian, sosial dan politik baik lokal, nasional maupun internasional yang dapat berakibat kurang baik terhadap dunia usaha pada umumnya. Memburuknya kondisi perekonomian juga akan dapat mengakibatkan daya beli masyarakat menurun terhadap produk kita, disamping kondisi ekonomi makro juga cukup berpengaruh terhadap volume kegiatan usaha kita

c) Resiko Perkembangan Teknologi
Kemajuan teknologi yang saat ini semakin pesat dapat membantu pihak pengelola dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas produksi. Selain pada masalah produksi, maka masalah ketepatan waktu pasokan dan kecepatan pelayanan dapat memberi kepuasan bagi para konsumen kita. Apabila pihak produsen kurang memanfaatkan perkembangan teknologi, maka secara tidak langsung akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas produksi, yang pada akhirnya akan kalah dalam bersaing di pemasaran.

d) Resiko Penghentian Ijin Usaha
Persyaratan perijinan adalah merupakan suatu hal yang harus dipenuhi oleh suatu kelompok usaha menengah ataupun perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan usaha. Hal ini berhubungan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha dalam menjalankan usahanya dan perlindungan terhadap hak hak konsumen. Apabila perusahaan melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku maka terdapat juga kemungkinan sebagian atau seluruh ijin usaha perusahaan tersebut dapat dibekukan sementara, ataupun dicabut sehingga dapat menghambat dan mengakibatkan terhentinya kegiatan produksi. Hal ini bisa saja terjadi apabila lalai dalam hal mengelola perijinan usahanya.

e) Resiko Persaingan Usaha
Setiap usaha pasti tidak terlepas dari persaingan bisnis dengan lainnya yang bergerak pada bidang yang sama. Dalam hal ini setiap bidang usaha harus lebih mempertimbangkan masalah kualitas atau standar produk yang ditawarkan, ketepatan waktu supplier dan tingkat harga yang ditawarkan dipasaran merupakan faktor utama

f) Resiko Perubahan Peraturan dan Kebijakan Pemerintah
Setiap usaha berhubungan dengan konsumen dan produsen yang mensuplai kebutuhan usahanya. Di dalam menjaga hubungan itu pemerintah mengatur melalui berbagai peraturan. Kegagalan perusahaan dalam mengantisipasi peraturan peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah dapat juga mempengaruhi pelaksanaan kegiatan produksi dan pemasarannya, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja perusahaan dan pada akhirnya akan mempengaruhi pendapatan juga.

g) Resiko Tidak Tercapainya Target Proyeksi
Bila proyeksi produksi dan penerimaan yang dibuat tidak tercapai, maka akan berakibat kepada kemampuan perusahaan dalam memberikan return atau pengembalian kepada investor maupun kepada pemegang saham serta keterlambatan dalam melunasi kewajiban pinjamannya sesuai dengan jadwalnya

2. Resiko Lingkungan Usaha
Evaluasi dan Penanganan Dampak Lingkungan
Berbagai jenis usaha dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, dan dapat melahirkan dampak Iingkungan yang kompleks pula, Terutama bidang usaha yang mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungan fisik atau ekosistem. Dengan demikian patut diperhatikan  baik berupa pemeliharaan, dan upaya menjalin keserasian hubungan timbal balik, khususnya antara manusia dengan sumber daya alam lingkungan hidupnya.

Tentunya setiap bidang usaha perlu melakukan kegiatan fisik sewaktu melakukan kegiatan operasional. Agar tidak menyebabkan terjadi perusakan lingkungan maka kegiatan usaha hendaknya tetap diarahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu antara lain:
  • Kegiatan usaha yang direncanakan akan tetap disesuaikan dengan ketentuan yang sudah disetujui oleh instansi pemerintah yang terkait.
  • Dampak kelestarian hubungan ekosistem yang serasi dan seimbang antara manusia sebagai pengguna sumber daya alam dengan lingkungannya, yang menyediakan sumber daya yang memiliki serba keterbatasan, baik menurut jenisnya, kualitas dan kuantitasnya.
  • Evaluasi penanganan dampak lingkungan akan memberikan gambaran bagi upaya pemecahan masalah yang mungkin timbul sebagai akibat dari kegiatan proyek.
Adapun hasil pengevaluasian terhadap penanganan dampak lingkungan yang dimaksudkan untuk:
  • Dapat diketahui seberapa besar pengaruh dampak yang akan ditimbulkan sehubungan dengan kegiatan proyek yang akan direncanakan.
  • Mampu memberi masukan mengenai cara-cara terbaik untuk memperkecil pengaruh dampak lingkungan seandainya hal tersebut sulit atau tidak dapat dihindari.
  • Besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan tersebut akan dapat diperkirakan, sehingga langkah-langkah pencegahan sedini mungkin dapat dilakukan dan dapat mendorong proses percepatan kegiatannya
Selanjutnya dengan cara pengendalian tersebut maka akan dapat dimanfaatkan hasilnya dalam perencanaan berikutnya, bahan sebagai acuan atau pedoman didalam melakukan tahapan operasional serta pada tahap pengelolaan kegiatanya, yaitu:
  • Mampu memberikan informasi kepada masyarakat sedini mungkin, baik yang bermukim disekitar wilayah kegiatan usaha, agar hal tersebut perlu dipahami secara umum.
  • Mampu mengajukan tanggapan bahwa pengajuan saran atauusulan pencegahan bagi kemungkinan terjadinya dampak lingkungan yang lebih besar dari akibat kegiatan operasional usaha.
  • Kesemuanya itu kemudian dijadikan sebagai suatu cara atau isyarat pemberi tanda bahaya, menentukan bobot dampak lingkungan yang paling mengancam terhadap lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian evaluasi penanganan dampak lingkungan akan mencakup mengenai elemen analisa dampak, yang menggambarkan kemungkinan yang akan timbul akibat kegiatan usaha tersebut. Mencakup prakiraan dampak berikut alternatif penanganan, arah pedoman pemecahan masalah, pencegahan dampak yang bersifat merugikan menurut tingkat intensitas kejadiannya.

Mengingat kedudukan dan kegiatan usaha tersebut, maka perlu dilakukan identifikasi lingkungan secara tersendiri sebab setiap lingkungan usaha adalah merupakan suatu lingkungan alam yang terdiri dari unsur alam dan manusia berada didalamnya. Hubungan di antara keduanya akan terjadi interaksi yang sangat kuat dan membentuk suatu sistem ekologis.

Demikian juga dengan dikembangkannya usaha di atas, berarti akan terjadi suatu perubahan atau penambahan kegiatan baru yang secara langsung dan tak langsung akan turut mempengaruhi kegiatan fisik, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat yang ada disekitarnya.

Untuk itu perlu dilakukan penelaahan terhadap dampak negatif yang mungkin timbul karena adanya kegiatan usaha yang terjadi, baik langsung maupun tak langsung dan segi fisik, juga dampak sosial ekonomi dan budaya. Sehingga, hal tersebut tentunya perlu pembahasan masalah elemen elemen analisa dampak lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar